Seorang perempuan yang tengah memperjuangkan keadilan usai menjadi korban pemerkosaan justru kembali mengalami pelecehan saat membuat laporan. Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Polsek Waijewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Aipda PS, anggota Polsek Waijewa Selatan yang diduga sebagai pelaku, kini telah diamankan oleh Propam Polres Sumba Barat Daya. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 1 Maret 2025. Saat itu, korban berinisial MML (25) diarahkan oleh Aipda PS untuk membuat laporan ke Polres Sumba Barat Daya karena Unit PPA hanya tersedia di tingkat polres.
Pada keesokan harinya, Aipda PS menjemput korban di rumahnya dengan alasan melengkapi keterangan. Namun, di ruang pemeriksaan polsek, korban justru diduga mengalami pelecehan. Dalam kondisi trauma dan tidak berdaya, korban disebut-sebut sempat dilarang oleh Aipda PS untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Aipda PS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan dan saat ini dikenai penahanan khusus selama 30 hari oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya. Pernyataan itu disampaikan di Sumba Barat pada Rabu, 11 Juni 2025.
Propam telah melakukan pemeriksaan serta menyusun berita acara penyelidikan, sementara penanganan kasus masih berjalan secara internal sesuai dengan kode etik Polri. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mendorong tuntutan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Dalam keterangan resminya, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga martabat Polri melalui sikap profesional. Polri menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat wajib ditangani dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Post a Comment