Pria 51 Tahun Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan di Sragen

 


Seorang pria berinisial G (51), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, diduga melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Peristiwa tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah berhasil diamankan. Ia menjelaskan, tindakan tersebut terjadi pada Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, perkara tersebut sedang diproses secara serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen.


Ardi menuturkan bahwa pada saat kejadian, korban yang masih bersekolah sedang beristirahat di dalam kamarnya. Pelaku kemudian masuk ke ruangan tersebut dengan alasan hendak mengoleskan obat antinyamuk.


Korban saat itu tengah tertidur pulas di dalam kamarnya. Niat buruk pelaku muncul ketika ia masuk ke ruangan tersebut dengan alasan hendak mengoleskan obat antinyamuk, ungkap Ardi.


Begitu berada di dekat korban, pelaku langsung menjalankan perbuatannya. Ayah tiri tersebut menutup mulut korban agar tidak berteriak, sembari melontarkan ancaman dengan suara pelan.


Ardi menjelaskan, saat melihat korban yang masih terlelap, hasrat pelaku semakin tak terkendali. Ia membekap mulut korban dan menyampaikan ancaman yang membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan.


Menurut Ardi, tekanan mental dan rasa takut yang ditimbulkan pelaku membuat korban kehilangan daya untuk menolak. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban akhirnya tidak mampu melawan kehendak ayah tirinya.


Peristiwa tersebut awalnya tidak diceritakan korban kepada ibunya, EN (46), karena rasa takut yang mendalam. Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan fisik pada tubuh korban mulai terlihat hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian itu kepada sang ibu.


Ardi menuturkan, pengakuan korban baru terungkap setelah kondisi kehamilannya semakin jelas. Mendengar pengakuan tersebut, EN segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gemolong.


Saat ini, kehamilan korban diperkirakan telah memasuki usia tujuh bulan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini mendapat perhatian serius, termasuk pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis korban.


Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat posisinya sebagai orang tua tiri korban, ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka dipastikan lebih berat.


Penyidik menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal atas dugaan tindak persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post