Tergiur Loker Fiktif Remaja di Sragen Di Rudapaksa

 


Seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Klaten yang berniat membantu perekonomian keluarganya justru mengalami peristiwa yang berdampak traumatis.


Korban berinisial AJK diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah terjebak dalam tawaran lowongan pekerjaan palsu yang disebarkan melalui aplikasi perkenalan daring.


Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.


Polisi telah menahan seorang pria berinisial Satriya Yoga Kurniyanto (21), warga Kecamatan Sumberlawang, yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai kasir di sebuah toko.


Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang mencari lowongan kerja melalui aplikasi OMI. a tertarik pada tawaran kerja dengan upah Rp120.000 per hari.


Pada Selasa (23/12), korban bersama ibunya mendatangi Sragen untuk bertemu dengan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut, tanpa menyadari bahwa tawaran itu hanyalah sebuah tipu daya.


Setibanya di Terminal Sumberlawang, terduga pelaku bersikap ramah dan sopan guna memperoleh kepercayaan dari korban dan keluarganya.


Selanjutnya, pelaku meminta ibu korban untuk kembali lebih dahulu dengan alasan kondisi cuaca yang mulai mendung, serta meyakinkan bahwa korban akan diantar pulang setelah urusan pekerjaan selesai.


Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa setelah ibu korban meninggalkan tempat tersebut, pelaku kemudian membawa AJK ke sebuah kamar indekos yang berada di kawasan New Kemukus.


Di lokasi tersebut, peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi.


Usai kejadian, pelaku diduga meninggalkan korban di tepi jalan tidak jauh dari RSU YAKSSI Gemolong dengan dalih hendak pergi ke mesin ATM.


“Pelaku diduga memanfaatkan kepolosan korban. Keinginan korban untuk bekerja justru disalahgunakan untuk memenuhi hasratnya. Tindakan ini sangat tidak berperikemanusiaan,” ujar AKP Ardi Kurniawan.


Gerak cepat masyarakat bersama aparat Polsek Gemolong turut mempermudah polisi dalam menelusuri dan menemukan terduga pelaku.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan saat menjemput korban.


Atas tindakannya, Satriya Yoga Kurniyanto saat ini telah ditahan dan dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.


Polres Sragen mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi online, khususnya yang menargetkan anak-anak di bawah umur. Pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan orang tua guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post