Akibat Nyabu, Pria Gresik Rudapaksa Anak di Bawah Umur

 


Pria bejat asal Kecamatan Manganti Gresik Berinisial MCAP (28 Tahun) tega melakukan pemerkosaan kepada gadis dibawah umur sebut saja Mawar (15 tahun).


Baca Juga Gadis Korban Pemerkosaan Dibakar Hidup-Hidup


Saat kejadia korban bersama dengan teman-temannya sedang asyik bermain di Jalan Manukan. Pelaku yang melihatnya merasa tertarik dan mulai mendatangi lalu mengajak korban ke Jalan Sawahpulo. Di jalan Sawahpulo pelaku lantas membeli sabu.


"Ternyata setelah sampai di Sawahpulo pelaku langsung membeli sabu dan mengkonsumsinya di tempat," Jelas Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak hari selasa Tanggal 2 bulan 4  tahun 2024.


Setelah mengkonsumsi sabu, pelaku lantas membawa korban menemui temannya di Jalan Demak. Saat perjalanan ke Jalan Demak ini ternyata pelaku membelokkan arahnya menuju sebuah hotel.


Baca Juga Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Disamping Istri Tidur


Di kamar hotel tersebut tersangka lalu mengkonsumsi narkoba lagi dan menawarkan pada korban tetapi korban menolak. Pelaku juga langsung melucuti baju korban di tempat tersebut dan melakukan tindak pidana asusila.


Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantar korban ke tempat dia menjemputnya tadi. Korban yang syok lalu menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada ibunya. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.


Pelaku kemudian ditangkap saat sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Sidoarjo. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani hukum lebih lanjut.


Hukum yang akan dikenakan pada pelaku adalah Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Baca Juga Pemuda Pengangguran Bunuh dan Perkosa Gadis di Kebun Karet

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post