Pengacara Gadungan Ini Ancam Sebar Video Asusilanya Bersama 16 TKI

 


Seorang pria yang mengaku bekerja sebagai pengacara bernama M Faruk (43 Tahun) Asal Tandes, Surabaya memeras belasan TKI yang dia setubuhi. Setiap melakukan hubungan badan, Faruk merekam kejadian tersebut agar dia memiliki alat untuk memeras korban.


Baca Juga Guru Ponpes Nikmati Belasan Santrinya di Banyak Lokasi dalam Pesantren


Beberapa waktu kemudian Faruk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha kepada setiap TKI yang menjadi korbannya. Korban yang menolak, akan diancam video pribadinya disebar kepada keluarga terdekatnya.


Kasus penipuan dan pemerasan kepada TKI ini menjadi viral setelah dibahas dalam kanal youtube artis terkenal yaitu UYA KUYA pada tanggal 5-4-2023.


Awal Mula Perkenalan Pelaku dan Korban


Faruk berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi perkenalan Tantan. Untuk meyakinkan para korbannya, Faruk bahkan datang menuju desa tempat para korban berasal. Disitu Faruk berkenalan dengan orang tua korban dan memperkenalkan diri sebagai pengacara yang memiliki usaha di Hongkong.


"Aksi pelaku sudah dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Berkenalan dengan korban-korbannya melalui Tantan," Kata Kombes Farman Dirreskrimsus Polda Jatim hari Rabu tanggal 19-4-2023.


Faruk juga menemui beberapa korbannya di Hongkong untuk membuat para korban semakin percaya. Saat bertemu inilah Faruk dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Saat berada di Hongkong, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, setelah itu pelaku mengambil foto dan video saat korban telanjang, Alasannya ketika pelaku rindu dengan korban maka bisa melihat video tersebut. Selain itu pelaku juga berjanji akan menikahi korban," Tambah Farman.


 Baca Juga Cewek Cantik Maling Motor Tidak Digebukin Malah Diajak Selfie


Para korban yang termakan bujuk rayu Faruk akhirnya membiarkan Faruk melakukan hal tersebut. Mereka tidak menyangka jika itu adalah alat yang digunakan Faruk untuk memeras para korban. Uang yang diminta ditaksir mencapai Rp. 500 Juta.


Karena takut, korbanpun memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada pelaku. Pemerasan yang terus berulang membuat korban lelah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Hubinter Polri. Setelahnya, Hubinter Polri bekerja sama dengan staf teknis KJRI Hongkong memproses laporan tersebut.


"Penanganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI atau pekerja Migran Indonesia yang alami kasus di luar negeri," Tegas Farman.


Pelaku saat ini sudah ditangkap dan akan dijerat pasal tentang pornografi dan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Selain itu, polisi juga memberikan hotline nomer 08119971996. Bagi siapa saja yang mejadi korban dapat menghubungi nomer tersebut agar jumlah korban pasti dari pelaku bisa terdeteksi.


Baca Juga Ponakan Perkosa Nenek 63 Tahun Setelah Mabuk Bareng

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post