Guru SD Menolak Diperkosa Lalu Ditikam 13 Kali oleh Pemuda Mabuk di Kalsel

 

Tampang Pelaku

Nasib naas menimpa seorang perempuan berinisial ST (26 tahun) yang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Dia akan diperkosa oleh pemudah mabuk inisial R (23 tahun). 


Baca Juga Wanita Ini Tantrum karena Ditinggal Pacar Pulang Kampung


Saat akan diperkosa, korban melakukan perlawanan. Namun, karena pelaku dalam pengaruh alkohol, korban lantas ditikam dengan sajam sebanyak 13 kali. Karenanya korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.


Kronologi Kejadian


Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 11/4/2023. Korban yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yang tiba-tiba masuk dengan cara mencongkel pintu dan mendobrak kamar.


Pelaku langsung melakukan percobaan pemerkosaan saat melihat korban yang tengah tertidur.


Baca Juga Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan (Ada Link Video)


"Setelah itu, pelaku mulai berusaha meraba korban. Korban segera terbangun dan menangkap tangan pelaku," Kata Ipda Purwadi Kepala Seksi Humas Polres HSS pada hari Jumat 14/4/2023.


Pelaku yang terpergok oleh korban justru tidak takut sama sekali dan tetap melancarkan aksinya karena masih dalam keadaan mabuk.


Pelaku lantas mengeluarkan sajam untuk mengancam korban untuk segera membuka celana dalamnya. Korban yang merasa terancam akhirnya berteriak. Teriakan tersebut membuat pelaku panik lalu menghujamkan sajamnya hingga 13 kali ke tubuh korban.


Dengan sisa tenaga, korban berhasil merebut sajam dari tangan pelaku dan akhirnya kabur ke rumah keluarganya yang berdekatan.


Keluarga Korban Lapor Polisi


Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku karena memang masih satu wilayah.


"Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara bersama dengan temannya di Desa Angkinang Selatan. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,"Pungkas Purwadi.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 atau pasal 285 junto pasal 53 atau pasal 351 ayat 2 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.


Semoga kita selalu dilindungi oleh Allah dari kejadian-kejadian seperti ini. Aamin


Baca Juga Belasan Santri Jadi Pelampiasan Hasrat Seksual Guru Ngaji di Batang

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post