Miris Bocah SD Disekap dan Diperkosa di Musholla


Kasus pemerkosaan kembali terjadi di rumah ibadah. Kali ini menimpa bocah SD di Sumatera Selatan tepatnya di Lubuklinggau. Bocah SD ini disekap oleh pelaku yang bernama Jay aka Arzani di Musholla sekolah dengan diimingi uang jajan sebesar Rp. 50 ribu.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar. Ada kasus pemerkosaan dan pelakunya sudah ditangkap." Terangnya. 


Penangkapan Jay aka Arzani terjadi pada tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul set 3 siang menjelang sore di kediamannya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku mengakui sekaligus pasrah digiring oleh petugas ke kantor polisi. 


Menurut keterangan saksi kejadian pemerkosaan anak SD di Musholla tersebut terjadi pada Maret 2022 lalu sekitar pukul 11 siang. Korban saat itu menunggu pedagang jajanan keliling yang biasa dia beli di dekat musholla. Tiba-tiba pelaku Jay datang dan memanggil korban dengan mengiminginya uang sebesar RP. 50 ribu. 


Awalnya korban ragu, namun karena terus digoda pelaku, maka korbanpun mau ikut masuk ke Musholla. Saat korban sudah masuk ke dalam musholla, pelaku langsung menutup pintu musholla. 


Sebelum diperkosa oleh pelaku, korban diancam dan disekap dengan cara membekap mulut. Jika berteriak, korban akan dimasukkan ke rumah kosong kata pelaku. 


Korban yang ketakutan, hanya bisa terdiam dan menangis kecil. Saat itulah pelaku memperkosa korban. Seusai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar jangan sampai bercerita kepada orang lain. Saat itu korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku. 


Pada bulan oktober, karena saking seringnya pelaku mencabuli korban akhirnya korban memberanikan bercerita pada guru di sekolahnya. Dari guru sekolahnya inilah, berita tersebut sampai ke orang tua korban. Orang tua korban  yang tidak Terima dan marah langsung melaporkan pelaku ke polisi. 


Saat ini pelaku telah meringkuk dibalik jeruji besi dan dikenal pasal berlapis tentang persetubuhan anak dibawah umur, penyekapan, dan perlindungan anak dibawah umur.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post