Belum Kerja Buat NPWP? Begini Cara Paling Mudah!

 


NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Nomer ini diberikan kepada warga yang wajib membayar pajak di Indonesia sebagai pengenalan data diri untuk administrasi dalam hal hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Ada hal yang sering ditanyakan yaitu apakah orang yang belum bekerja atau tidak memiliki penghasilan bisa membuat NPWP? Jawabannya adalah bisa. Seseorang yang memiliki NPWP namun belum bekerja disebut sebagai golongan wajib pajak non-efektif. NPWP ini dibuat biasanya untuk melamar pekerjaan dan membuat rekening keuangan karena pada beberapa perusahaan meminta hal tersebut sebagai syarat untuk melamar kerja.

 

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan bagi orang yang belum bekerja tapi ingin membuat NPWP?


Berikut adalah tahapannya:

 

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan

Pergilah ke Kelurahan dan minta petugas disana untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan anda. Status pekerjaan disini jangan sampai diiisi tidak bekerja atau menganggur karena kemungkinan besar pengajuan anda akan ditolak. Isilah status pekerjaan anda dengan wiraswasta ataupun freelancer.

 

2. Foto kopi KTP

Tentunya untuk pengajuan segala administrasi di Indonesia hampir selalu menggunakan KTP. Maka dari itu jangan sampai lupa menyediakan fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini selanjutnya juga ikut disertakan dengan surat keterangan status pekerjaan dari kelurahan untuk pengajuan NPWP kamu.

 

3. Mendaftar secara online

Setelah menyiapkan berkas diatas selanjutnya kamu bisa membuat akun di situs kantor pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id. Silahkan isi semua yang diperlukan dalam situs tersebut. Siapkan nomer telp dan alamat email pribadi. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah:


a.  Pada kolom Wajib Pajak (WP) isi pribadi

b. Pada kolom pekerjaan isilah sebagai karyawan swasta. Ketika sudah bekerja anda bisa mengubahnya

c. Form alamat perusahaan, form persyaratan, dll dapat dilewati

d. Form PP 23: Centang pada kolom “dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan”. Lalu klik simpan

e. Status pendaftaran NPWP akan terlihat di Dashboard.Klik tulisan kirim token dan saling ulang captcha

f. Klik submit. Token akan dikirim ke email anda. Buka email lalu salin token lalu kirim permohohan.

g. Centang semua kotak pernyataan. Paste token di kotak isi token. Jika sudah, klik kirim maka permohonan sudah masuk antrian untuk di cek.


4. Menunggu proses diterima atau tidak

 Anda tinggal menunggu paling lambat 2 minggu atau 14 hari. Jika masih belum ada info bisa dicek mungkin ada beberapa data yang perlu diperbaiki di laman DJP online. Jika berhasil, kartu NPWP bisa diambil dengan dating langsung ke KPP yang menerbitkannya.

 

Begitulah cara untuk mendapatkan NPWP walau belum memiliki pekerjaan. Semoga info ini bermanfaat bagi kawan-kawan semua. Terima kasih

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post