Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh majikannya. Tindakan keji tersebut bahkan disebut-sebut direkam oleh istri pelaku.
Mengutip detikSulsel, Minggu (4/12/2026), pendamping korban bernama Alita Karen menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung di rumah terduga pelaku yang berada di kawasan Barombong pada 1 hingga 2 Januari 2026.
Selama kejadian, korban diduga disekap oleh istri pelaku dan dipaksa melakukan hubungan badan. “Korban dipaksa bersetubuh oleh istri pelaku, lalu direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban membuat laporan di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel tersebut juga mengungkapkan bahwa korban ditahan dan mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi tersebut dilakukan dengan sengaja dan direkam oleh istri pelaku.
“Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di dalam lemari namun tetap dalam kondisi merekam. Pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung. Jadi ada dua rekaman dari dua peristiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan masih melakukan asesmen lanjutan.
“Benar, korban baru melapor ke UPTD PPA dan saat ini masih dalam tahap asesmen,” kata Ita.
Di sisi lain, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, istri terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Post a Comment