Polisi tengah mengusut kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh enam pelaku yang juga masih berstatus pelajar SMP. Dari jumlah tersebut, empat orang telah berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Empat sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (11/10). Peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya dan dijemput oleh seorang teman perempuan yang berinisial E.
Keduanya kemudian meninggalkan rumah dengan tujuan berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang terduga pelaku yang datang mengendarai sepeda motor.
“Salah satu pelaku lalu mengajak anak tersebut untuk ikut naik motor. Mereka akhirnya berboncengan berempat menuju lokasi kejadian, yakni rumah salah satu pelaku,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku menarik tangan korban secara paksa dan membawanya masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah korban kemudian menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh para pelaku.
Perbuatan tersebut sempat direkam oleh teman korban yang berinisial E. Rekaman video itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Peristiwa tersebut direkam oleh saksi anak berinisial E saat korban mengalami pelecehan oleh beberapa pelaku. Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah melihat video yang ditunjukkan oleh saksi kepada pelapor,” jelasnya.
Pelaku Terpengaruh Miras
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada Sabtu malam (11/10/2025). Enam terduga pelaku diketahui dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol. Pengaruh alkohol tersebut diduga menyebabkan perilaku para pelaku menjadi tidak terkendali.
“Enam pelaku ini diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga bertindak di luar batas kemanusiaan hingga terjadilah peristiwa yang sangat memprihatinkan ini. Apalagi mereka masih berusia setingkat SMP,” ujar Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, Kamis (16/10).
Wiwiek menjelaskan, kasus tersebut melibatkan seorang siswi SMP berusia 14 tahun sebagai korban, serta enam siswa SMP lain yang juga berusia 14 tahun sebagai pelaku.
“Benar, kasus pemerkosaan ini melibatkan satu siswi SMP berusia 14 tahun dengan enam pelaku yang juga masih seusia. Kejadiannya berlangsung di wilayah Kecamatan Jayakerta,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Wiwiek, pihak DP3A fokus memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi kesehatan fisik maupun kondisi psikologis. “Untuk proses hukum sepenuhnya ditangani oleh kepolisian, sementara kami mendampingi korban dalam pemeriksaan fisik, visum, serta pemulihan psikologis,” tutupnya.

Post a Comment