Kuli Panggul Pelaku Pemerkosaan Enam Anak di Cianjur Ditangkap


Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial FR (34) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap enam anak di bawah umur. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul itu diduga melancarkan aksinya di sebuah gudang kosong dekat pasar, yang berada di sekitar lokasi tempatnya bekerja.


Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menyampaikan bahwa seluruh korban berusia antara 7 hingga 13 tahun. “Mayoritas korban masih anak-anak. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajri dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 14 Desember 2025.


Fajri menjelaskan, gudang yang digunakan pelaku sebagai tempat beraksi merupakan lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Aksi kejahatan tersebut diduga telah dilakukan FR sejak tahun 2023. Selain di gudang, pelaku juga disebut melakukan perbuatannya di rumah pribadinya.


Dalam menjalankan aksinya, FR menggunakan modus yang terencana untuk mendekati anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Ia merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000. Pelaku juga meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video sebelum melakukan aksinya. Agar korban tidak melapor kepada orang tua, FR kembali memberikan uang sebagai bentuk bujukan.


Pihak kepolisian memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan awal. Meskipun belum terlihat adanya trauma berat, polisi tetap menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban dan keluarganya sebagai langkah antisipasi serta pemulihan.


Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post